Berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Ranah Minang Silokek bahwa batas kawasan geopark mengacu pada batas administrasi Kabupaten Sijunjung yang memiliki 8 (delapan) kecamatan, yang memiliki luas 3.150,58 km2 . Secara geogafis letak Geopark Ranah Minang Silokek Kabupaten Sijunjung dengan koordinat 0°18′ 4,66” S – 0°59′ 18,261” S 100°47’14.06” BT – 101°32’57.39” BT. Kemudian dilakukan Penetapan warisan geologi pada tahun 2024, maka situs geologi yang ditetapkan berjumlah 14 situs melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 208.K/GL.01/MEM.G/2024. Kawasan Geopark Ranah Minang Silokek mempunyai 14 geosite, 3 biosite dan 7 culturesite yang tersebar di 8 (delapan) kecamatan.
Untuk mengetahui sebaran situs geopark (Geosite, Biosite dan Culturesite) dapat dilihat pada peta berikut https://drive.google.com/file/d/1fDVmDRGeN-WMmxnN0qSRWtf-zqKTGcYe/view?usp=sharing
Dan untuk mengetahui sejarah geologi dan yang ada di kawasan Geopark Ranah Minang Silokek dapat dilihat pada peta berikut : https://drive.google.com/file/d/1MUR29WBklYdWun6-5BOiF2fV7NGu_xeG/view?usp=sharing