Beranda blog Halaman 14

Sejarah Geopark Ranah Minang Silokek

Nama Geopark yang diusulkan adalah Geopark Silokek, Kabupaten Sijunjung – Sumatera Barat sesuai dengan Keputusan Bupati Sijunjung No: 188.45/3/KPTS-BPT-2018 tanggal 2 Januari 2018. Nama Silokek sendiri berasal dari nama Nagari (Desa) Silokek yang memiliki daya tarik tersendiri bagi Kabupaten Sijunjung. Sejarahnya Silokek merupakan salah satu objek wisata di kawasan wisata Musiduga (Muaro, Silokek, Durian Gadang). Untuk menuju Nagari Silokek yang berjarak lebih kurang 15 km dari Muaro Sijunjung, terlebih dahulu harus menyusuri pinggiran Batang Kuantan (sebuah sungai) dengan pemandangan yang menakjubkan sepanjang jalan. Mulai dari komposisi tebing-tebing yang menjulang dengan kokoh di pinggiran sungai; yang ditumbuhi pohon-pohon alami sehingga berkesan Batang Kuantan ini mengalir di bawah ngarai-ngarai terjal di dalam palunan hutan rimba.
Berdasarkan referensi UNESCO Global Geopark dibutuhkan beberapa syarat untuk menjadi Kawasan Geopark. Syarat-syarat tersebut adalah geodiversity, biodiversity, dan culture diversity. Dari acuan syarat tersebut keberagaman alam geologi-nya sangat bervariatif yaitu Lembah Karst dengan kenampakan sistem karst yang masih aktif dan keterdapatan basement granit sumatera yang membentuk lembah-lembah air terjun. Meskipun, dari dari syarat lainnya biodiversity dan culture diversity sangatlah beragam.
Berdasarkan batas administrasi daerah, Geopark Silokek – Kabupaten Sijunjung masuk kedalam zona lembahan patahan Sesar Sumatera (Sesar Semangko). Sesar Sumatera adalah sesar yang suatu saat dapat aktif kembali (reaktifasi) yang membuat lembahan gugusan bukit barisan. Lembah Karst Silokek menjadi populer saat ini dan menjadi objek wisata andalan Kabupaten Sijunjung. Oleh karena, adanya Panorama Karst yang terbentang dengan dialiri sungai besar kuantan dengan batu basement granit yang tersingkap. Sijunjung dikenal pula kaya akan kebudayaan dan sejarah. Oleh karena itu, Silokek, Kabupaten Sijunjung ingin mengangkat Aspiring Geosite dengan tema: “Jejak Pengangkatan Karst Berumur Purba di Atas Batuan Dasar Cekungan Ombilin”termasuk komponen alam di dalamnya (geologi, biologi dan budaya).
Pengembangan kawasan Silokek melalui Konsep Geopark Silokek, Kabupaten Sijunjung diaplikasikan sebagai instrumen pembangunan daerah secara berkelanjutan yang mendasarkan pada aspek konservasi, pendidikan, penumbuhan nilai ekonomi lokal (salah satunya melalui pariwisata), dan keterlibatan masyarakat setempat secara aktif.

Dasar Hukum

0
Beberapa Peraturan yang mendukung tentang Pengelolaan dan Pengembangan Geopark ranah Minang Silokek sebagai berikut :
1. PERPRES NO 9 tahun 2019 ( Taman Bumi/Geopark )
2. Peraturan Menteri ESDM Nomor Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi
3. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekraf Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis   Pengembangan Geopark sebagai Destinasi Pariwisata
4. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penetapan Kawasan Geopark Ranah Minang Silokek : Kawasan Geopark Silokek terdiri dari 2 Kecamatan ( Sijunjung dan Sumpur Kudus ), 6 Kecamatan sebagai penujang.

Struktur Organisasi Badan Pengelola Geopark Ranah Minang Silokek

Pengambil Kebijakan
  • Penanggung Jawab : Bupati Sijunjung
  • Dewan Pengarah : Wakil Bupati Sijunjung, Rektor Unand, Syafii Maarif, Kepala Dinas Pariwisata Prov.Sumatera Barat
  • Ketua         : Sekretaris Daerah Kab. Sijunjung
  • Sekretaris   : Kepala Dinas Pariwsata Pemuda dan Olahraga Kab. Sijunjung
Operasional :
  1. Sekretariat
  2. Bidang-Bidang ( Dinas Teknis )
  3. Perguruan Tinggi ( Tenaga Ahli )
  4. Tokoh Masyarakat
  5. Media
  6. Kelompok masyarakat/Pokdarwis/Mahasiswa ( 27 Pokdarwis )