Dalam rangka pengembangan kawasan geopark ranah minang silokek yang sebelumnya 2 Kecamatan ( Sijunjung dan Sumpur Kudus ), dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 yang menetapkan kawasan geopark ranah minang silokek menjadi 8 Kecamatan ( sekabupaten sijunjung ), maka dilakukan kegiatan survey lokasi yang akan menjadi calon warisan geologi dimana salah satunya adalah areal bekas tambang PT karbindo yang ada di Nagari Kunangan parit rantang Kecamatan Kamang Baru dimana saat ini telah membentuk sebuah danau besar dengan nama Danau Biru.
Selain diusulkan menjadi warisan geologi juga layak dijadikan sebagai destinasi wisata karena memiliki keindahan alam dan selfie area yang sangat menarik.
Kegiatan survey didampingi oleh sekretaris nagari kunpar dan perangkatnya, sedangkan yg melakukan survey dari BP. Pengelola Geopark ( Ridwan ) dan Dinas Parpora ( Kabid PP dan jajarannya ).
Dengan bertambahnya luasan geopark, maka keanekaragaman Geo, Bio dan culture akan semakin banyak dan dapat dimanfaatkan sebagai objek penelitian dan Geowisata.