Taman Bumi (Geopark) adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.
Geopark Ranah Minang Silokek ditetapkan sebagai Geopark Nasional pada tanggal 29 November 2018, meliputi 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Sijunjung dan Kecamatan Sumpur Kudus, seiring degan berjalannya waktu ditemukan beberapak keunikan geologi, biolgi dan budaya di kecamatan lain dan mengakomodir harapan masyarakat adat dan masyarakat lokal maka pada tahun 2021 dilakukan perluasan kawasan geopark menjadi 8 Kecamatan dengan luas 3.150,58 Km artinya batas kawasan Geopark Ranah Minang Silokek adalah mengacu ada batas administrasi Kabupaten Sijunjung.
Geopark Ranah Minang Silokek memiliki 14 Situs Geologi (Geosite), 3 Situs Biologi (Biosite) dan 7 Situs Budaya (Culturesite), dikembangkan dan dikelola dengan 3 (tiga) pilar yaitu Konservasi, Edukasi dan Peningkatan ekonomi masyarakat berkelanjutan
