Geopark is an unified geographical area that possesses valuable Geological sites (Geosites) and landscapes, related to aspects of Geological Heritage (Geoheritage), Geological Diversity (Geodiversity), Biological Diversity (Biodiversity), and Cultural Diversity. It is managed for the purposes of conservation, education, and sustainable community economic development, with the active involvement of local communities and regional governments, so that it can be used to foster public understanding and awareness of the Earth and its surrounding environment.
Taman Bumi (Geopark) adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.
The Ranah Minang Silokek Geopark was designated as a National Geopark on November 29, 2018, covering two sub-districts: Sijunjung and Sumpur Kudus. Over time, several unique geological, biological, and cultural features were discovered in other sub-districts. To accommodate the aspirations of indigenous and local communities, the geopark area was expanded in 2021 to include eight sub-districts, covering an area of 3,150.58 km². This means that the Ranah Minang Silokek Geopark area corresponds to the administrative boundaries of Sijunjung Regency.
Geopark Ranah Minang Silokek ditetapkan sebagai Geopark Nasional pada tanggal 29 November 2018, meliputi 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Sijunjung dan Kecamatan Sumpur Kudus, seiring degan berjalannya waktu ditemukan beberapak keunikan geologi, biolgi dan budaya di kecamatan lain dan mengakomodir harapan masyarakat adat dan masyarakat lokal maka pada tahun 2021 dilakukan perluasan kawasan geopark menjadi 8 Kecamatan dengan luas 3.150,58 Km artinya batas kawasan Geopark Ranah Minang Silokek adalah mengacu ada batas administrasi Kabupaten Sijunjung.

Ranah Minang Silokek Geopark has 14 Geological Sites (Geosites), 3 Biological Sites (Biosites), and 7 Cultural Sites (Culturesites). It is developed and managed based on three main pillars: Conservation, Education, and Sustainable Community Economic Development.
Geopark Ranah Minang Silokek memiliki 14 Situs Geologi (Geosite), 3 Situs Biologi (Biosite) dan 7 Situs Budaya (Culturesite), dikembangkan dan dikelola dengan 3 (tiga) pilar yaitu Konservasi, Edukasi dan Peningkatan ekonomi masyarakat berkelanjutan
