- Rimbo Larangan Paru

Rimbo Larangan Paru is a customary forest area located in Nagari Paru, Sijunjung Subdistrict, Sijunjung Regency, West Sumatra, Indonesia. This area is well known for its success in preserving the forest and its biodiversity through the enforcement of strict customary (adat) laws.
The forest is managed according to local customary regulations known as “Rimbo Larangan”, which literally means “Forbidden Forest”. These regulations prohibit the community from cutting down trees or damaging the forest without customary permission. Violations of these rules are subject to customary sanctions.
Rimbo Larangan Paru, adalah sebuah kawasan hutan adat yang terletak di Nagari Paru, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Indonesia. Kawasan ini terkenal karena keberhasilannya dalam menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati melalui aturan adat yang ketat. Hutan ini dikelola berdasarkan aturan adat setempat yang dikenal dengan istilah “Rimbo Larangan.” Aturan ini melarang masyarakat untuk menebang pohon atau merusak hutan tanpa izin adat. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi adat. https://drive.google.com/file/d/1KgNXcM_Mm7FBIRPd68Q-KyHheNKLtlB8/view?usp=sharing
- Cagar Alam Pangean I
https://drive.google.com/file/d/13QW5q59R7OcIgc4Onz5m5uO-GyQJ2Fn0/view?usp=sharing

3. Cagar Alam Pangean II
https://drive.google.com/file/d/1-XxCF9VzYJdStf1w22484OthbstM-oZd/view?usp=sharing
